Bupati Muba dan Istri Segera Diadili Hakim Tipikor
Kamis, 11 Februari 2016 - 15:26 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas pemeriksaan Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari, dan istrinya, yang merupakan anggota DPRD provinsi Sumatera Selatan, Lucianty.
Pasangan suami istri tersebut adalah tersangka kasus dugaan suap terkait Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015.
Keduanya diduga telah memberikan suap kepada sejumlah anggota DPRD setempat.
"Iya, hari ini (berkas penyidikan rampung)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, dalam pesan singkatnya, Kamis 11 Februari 2016.
Tidak hanya Pahri dan Lucianty, penyidik juga merampungkan berkas pemeriksaan 4 orang tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka antara lain adalah Ketua DPRD, Riamon Iskandar; dan Wakil Ketua DPRD: Darwin A, Islan Hanura, serta Aidil Fitri. Keempatnya diduga sebagai pihak penerima suap dari Pahri dan Lucianty.
Baca Juga :
Dalam OTT tersebut, penyidik menemukan uang sebesar Rp2,56 miliar. Uang itu diduga pemberian dari Syamsudin Fei dan Fasyar kepada Bambang dan Adam. KPK mensinyalir bahwa pemberian itu bukan yang pertama untuk memuluskan pembahasan APBD-P tahun anggaran 2015 Pemkab Muba.
Dalam pengembangannya, KPK juga telah menetapkan Bupati Muba, Pahri Azhari, dan istrinya, Lucianty Pahri, yang juga Anggota DPRD Sumatera Selatan menjadi tersangka pada Jumat, 14 Agustus 2015. Selain itu, empat pimpinan DPRD Muba yakni Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar, dan Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A. H, Islan Hanura, serta Aidil Fitri juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Agustus 2015 lalu
Pahri Azhar dan istrinya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Empat Pimpinan DPRD Muba yang diduga sebagai pihak penerima suap disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHPidana. (ren)