Tahun Ini Pemerintah Wajibkan Semua Anak Punya 'KTP'
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA), pemerintah mewajibkan agar seluruh anak mempunya kartu identitas, layaknya KTP.
Mendagri Tjahjo Kumolo dalam keterangannya menjelaskan, KIA dikeluarkan oleh pemerintah untuk melakukan pendataan.
"Identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota," kata Tjahjo dalam siaran persnya, Kamis, 11 Februari 2016.
Pada Pasal 2 Permendagri tersebut, Tjahjo menjelaskan penerbitan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. Selain itu, juga sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Ada dua jenis KIA yang diterbitkan,berdasarkan Permendagri tersebut, yakni KIA untuk anak usia 0 tahun sampai dengan 5 tahun dan KIA untuk anak berusia 5 tahun sampai 17 tahun.
Adapun penerbitan KIA ada beberapa syarat. Pertama, bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran.
"Kedua, bagi anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan," ujar Tjahjo.
Persyaratan itu adalah fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya. Kemudian, kartu keluarga asli orang tua atau wali, dan KTP asli kedua orang tuanya atau wali.
Sementara itu, bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan lainnya. Yakni, fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya.
Kedua, kartu keluarga asli orang tua atau wali. Ketiga, KTP asli kedua orang tuanya atau wali, keempat pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak dua lembar. (ase)