Mantan Direktur Keuangan Pelindo ll Kembali Diperiksa KPK
Kamis, 11 Februari 2016 - 11:41 WIB
Sumber :
- (ANTARA/Reno Esnir)
VlVA.co.id - Mantan Direktur Keuangan PT Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Dian M Noer, dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 11 Februari 2016.
Dian akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit QCC (quay container crane) Tahun Anggaran 2010.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menyebut Dian akan diperiksa untuk mantan Direktur Utama PT Pelindo ll, Richard Joost Lino. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL," katanya.
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Business Development Manager PT Lloy'd Register lndonesia, Daroby Syafii. Dia akan diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan RJ Lino.
Mengenai Dian, bawahan Lino itu telah beberapa kali menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Dian sempat mengungkapkan bahwa ia pernah menolak pencairan dana untuk pembayaran pengadaan tiga unit QCC.
Meski ada penolakan pencairan dari Dian, Lino tetap berkukuh agar pembayaran terhadap perusahaan Tiongkok, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery, tetap dilakukan. Lino kemudian mengambil alih pembayaran itu.
Dian enggan mengungkapkan lebih jauh mengenai penyimpangan dalam pengadaan itu. Termasuk saat dikonfirmasi adanya penunjukan langsung yang dilakukan Lino serta ketidaksesuaian spesifikasi barang.
Dian disebut-sebut sempat mengeluarkan Surat Nota Dinas kepada RJ Lino untuk memberitahukan bahwa pengadaan QCC itu cenderung bermasalah
Baca Juga :
Pada surat itu, Dian disebut menolak pengadaan barang tanpa prosedur lelang atau penunjukan langsung. Dia juga menilai barang yang diajukan perusahaan asal Tiongkok itu tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi menyimpang.
KPK menduga ada penyimpangan terkait pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo ll Tahun Anggaran 2010. KPK menengarai ada penunjukan langsung yang dilakukan RJ Lino kepada perusahaan Wuxi Huadong Heavy Machinery Co Ltd untuk pengadaan tiga unit QCC.
KPK kemudian menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Lino sebagai tersangka. Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.