KPU Diusulkan Miliki Data Daftar Pemilih Tersendiri

Kantor Pusat Komisi Pemilihan Umum di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Mohammad Nadlir

VIVA.co.id - Pegiat Pemilu Said Salahuddin mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki data daftar pemilih tersendiri.

Hal itu agar KPU tidak bergantung kepada data kependudukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, yang menjadi data acuan daftar pemilih.

"Untuk urusan pemilih, KPU baiknya punya data pemilih sendiri, yang tiap lima tahun itu diperbarui terus secara berkala. Jadi, KPU tidak tergantung dari data pemerintah. Itu perlu dipikirkan," kata Said di Gedung Bawaslu, Rabu, 10 Februari 2016.

Menurut Said, permasalahan data pemilih dalam setiap pemilu akan selalu muncul. Bila KPU memiliki data daftar pemilih tersendiri, data tersebut bisa dicocokkan dengan data kependudukan dari pemerintah.

Selama ini, kata Said, KPU dinilai hanya bekerja saat tahapan jelang Pemilu akan dilaksanakan. Padahal, harusnya KPU bekerja setiap tahun, sampai Pemilu akan digelar, untuk memproses data daftar pemilih.

"Pemerintah pun masih sering ada masalah di kependudukan dan pencatatan sipil. Ternyata, memang belum ada satu sistem yang terintegrasi antar dinas kependudukan. Regulasi kita masih bermasalah, baik di Pileg dan Pilres, yakni soal daftar pemilih," jelasnya. (ase)