Rekrut Hakim Tipikor, KY Gandeng KPK dan PPATK

Sumber :
  • www.komisiyudisial.go.id

VIVA.co.id - Kepala Sub Bagian Seleksi Komisi Yudisial (KY), Hakim Lina Mariani, mengungkapkan KY akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Dua lembaga itu diminta untuk ikut menelusuri rekam jejak para calon.

"Prosesnya [seleksi] enam bulan. Agak lama di tahapan kepribadian karena ada rekam jejak," kata Lina di Gedung KY, Jakarta, Rabu 10 Februari 2016.

Ia akan meminta bantuan KPK khususnya untuk menelusuri harta kekayaan para calon. Untuk itu, KPK akan terkoneksi dengan PPATK.

Selain dua lembaga ini, KY juga akan membuka dan menerima masukan dari masyarakat soal kepribadian para calon hakim.

"Untuk rekam jejak kami minta bantuan KPK untuk menelusuri harta kekayaan," kata Lina.

Komisi Yudisial (KY) membuka pendaftaran calon hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk tingkat kasasi di MA. Pendaftaran ini dibuka berdasarkan permintaan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial untuk mengisi kekosongan jabatan hakim Ad Hoc Tipikor sebanyak 3 orang.

MA membutuhkan sebanyak 3 orang hakim Ad Hoc Tipikor tingkat kasasi untuk mengisi kekosongan hakim yang sebelumnya ada yang pensiun, meninggal, dan mengundurkan diri karena suatu hal. Pendaftaran calon hakim ini akan dilaksanakan 15 hari sejak 11 Februari hingga 2 Maret 2016. (ren)