Ini Pertimbangan Hakim Perberat Hukuman Fuad Amin
Rabu, 10 Februari 2016 - 13:41 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id - Pengadilan Tinggi DKl Jakarta memperberat vonis yang dijatuhkan kepada mantan Bupati Bangkalan menjadi 13 tahun. Vonis tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan pidana selama delapan tahun.
Kepala Bagian Humas Pengadilan Tinggi DKl, M. Hatta menyebut bahwa salah satu pertimbangan hakim memperberat vonis Fuad adalah karena dia dinilai telah menyakiti rasa keadilan masyarakat.
"Pertimbangannya ada dua tindak pidana yaitu korupsi dan pencucian uang. Jumlahnya tergolong besar, terdakwa mangkir dan menyakiti rasa keadilan masyarakat," ujar Hatta dalam pesan singkatnya, Rabu 10 Februari 2016.
Baca Juga :
Kepala Bagian Humas Pengadilan Tinggi DKl, M. Hatta menyebut bahwa salah satu pertimbangan hakim memperberat vonis Fuad adalah karena dia dinilai telah menyakiti rasa keadilan masyarakat.
"Pertimbangannya ada dua tindak pidana yaitu korupsi dan pencucian uang. Jumlahnya tergolong besar, terdakwa mangkir dan menyakiti rasa keadilan masyarakat," ujar Hatta dalam pesan singkatnya, Rabu 10 Februari 2016.
Tidak hanya pidana penjara, majelis banding yang diketuai oleh Hakim Elang Prakoso Winowo itu juga menjatuhkan pidana tambahan pada Fuad. Pidana tambahan itu adalah berupa pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana penjara.
"(Pertimbangannya) karena kasusnya menyangkut pejabat publik," kata Hatta.
Secara terpisah, KPK menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi itu patut diapresiasi termasuk penjatuhan pidana tambahan.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebut pihaknya saat ini masih menunggu salinan putusan tersebut untuk mengambil langkah selanjutnya.
"Saat ini JPU msh menunggu salinan putusannya. Kami mengapresiasi putusan banding termasuk putusan mencabut hak politik. Untuk upaya hukum selanjutnya, sedang didiskusikan JPU dengan pimpinan," kata Yuyuk.
Diketahui, sebelumnya Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kepada Fuad Amin.
"Menyatakan terdakwa Haji Fuad Amin lmron telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjutan," kata Ketua Majelis Hakim, Moch Muhlis, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis hakim menyatakan Fuad Amin terbukti meneria uang dari PT Media Karya Sentosa yang jumlahnya Rp15,650 miliar.
Menurut hakim, Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dengan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan kepada PT MKS kepada Kodeco Energy Co Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur, sehingga PT MKS mendapat pasokan gas dari PT Pertamina EP.
Perbuatan Fuad Amin telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, majelis hakim juga menilai Fuad Amin terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua dan ketiga.
Fuad melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana serta melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.