Jampidsus Mau Periksa Setya Novanto Soal Rekaman Maroef

Jampidsus Kejaksaan Agung Arminsyah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id
- Kejaksaan Agung hari ini, Rabu, 10 Februari 2016, kembali memanggil mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, untuk kasus dugaan permintaan saham PT Freeport Indonesia. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Arminsyah, mengatakan hingga saat ini belum ada konfirmasi mengenai kesediaan Novanto untuk memenuhi panggilan.

Padahal, jadwal pemeriksaan hari ini ditetapkan setelah adanya kesepakatan dengan Novanto, pada pemeriksaan yang dilakukan Kamis pekan lalu.

"Sampai jam segini belum ada konfirmasi kedatangan. Pada pemeriksaan Minggu lalu hari Kamis memang disepakati akan dilanjutkan hari ini untuk keterangannya, dan kemarin juga sudah ada informasi dari staf, bahwa Setnov (Setya Novanto) akan hadir hari Selasa," ujar Arminsyah di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.

Arminsyah menerangkan, rencananya, pemeriksaan kali ini berkaitan dengan isi pembicaraan antara Novanto dengan mantan Presiden Direktur PT Freeport, Maroef Sjamsudin. Namun Arminsyah tidak bisa menjelaskan secara rinci pertanyaan yang akan diajukan.

"Kita juga mau menanyakan apa yang dibicarakan, cuma kemarin sudah ada jawaban sementara, bahwa meragukan apa yang kita dengarkan dan Setnov juga menyangkal rekaman tersebut," ujar dia. (ren)