4 Tahun Bui bagi Jero Wacik Dinilai Terlalu Berat
- VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dengan hukuman empat tahun penjara, serta denda Rp150 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
"Menurut saya vonis itu terlalu berat buat dia (Jero)," kata Ketua DPD Partai Demokrat Bali I Made Mudarta saat dihubungi, Selasa, 9 Februari 2016.
Mudarta mengaku tahu betul kesederhanaan hidup koleganya itu. Jero, kata Mudarta, tak pernah bertindak aneh dan selalu berbuat untuk kepentingan bangsa dan negara. "Dia itu orangnya lurus dan sederhana," ujarnya.
Ia menjabarkan, selama hampir 10 tahun menjadi menteri, nyaris tak ada harta berharga yang ditinggalkan Jero Wacik. "Coba lihat selama beliau jadi menteri apa yang beliau miliki? Justru beliau memiliki aset ketika beliau sebagai pegawai swasta," ujar Mudarta.
Ia menyesalkan pengadilan yang tak mempertimbangkan jasa Jero Wacik selama menjadi menteri. "Pengadilan semestinya mempertimbangkan pengabdian beliau selama menjadi menteri. Dana DOM (Dana Operasional Menteri) itu jelas diskresi menteri," ujarnya.