Staf Ahli Menteri Pertanian Jadi Tersangka KPK

Sumber :
  • http://berita2bahasa.com

VIVA.co.id - Mantan Direktur Jenderal Hortikultura Kementeran Pertanian, Hasanudin lbrahim, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati di Kementerian Pertanian tahun 2013.

Hasanudin yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan lnternasional Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, ditetapkan bersama dua orang lainnya.

Keduanya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Eko Mardiyanto, serta petinggi PT Hidayah Nur Wahana, Sutrisno.

"KPK menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk naikkan status tersebut ke penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Selasa 9 Februari 2016.

Menurut Yuyuk, ketiganya diduga telah melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan pupuk hayati yang akan disalurkan kepada Petani.

"Nilai kontrak pengadaan sekitar Rp18 miliar, dan dugaan kerugian negara lebih dari Rp10 miliar negara," ujar Yuyuk.

Ketiganya disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.