Jero Wacik Divonis Bayar Uang Pengganti Rp5,07 Miliar

sidang perdana jero wacik
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin

VIVA.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi turut menjatuhkan pidana tambahan berupa penggantian uang pengganti kepada Jero Wacik sebesar Rp5.073.031.422.

Mantan Menteri ESDM itu dijatuhkan uang pengganti lantaran perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Sumpeno, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa 9 Februari 2016.

Majelis menuturkan, pada dakwaan pertama Jero telah menyalahgunakan DOM saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dalam kurun waktu 2008-2011. Namun, menurut majelis, tidak ada keuntungan yang diperoleh Jero lantaran DOM dinilai merupakan diskresi dari Menteri.

Majelis justru menilai bahwa yang diuntungkan adalah pihak keluarga dari Jero hingga sebesar Rp1.071.088.340. Uang yang berasal dari DOM itu digunakan untuk membiayai sejumlah hal, termasuk membeli tiket perjalanan hingga membeli tiket konser.

Penggunaan dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan, bahkan ditutupi dengan membuat perjalanan dinas fiktif serta pembelian bunga.

Menurut Majelis, hal tersebut dibebankan kepada Jero, lantaran pernah menginstruksikan pada bawahannya ketika itu, Luh Ayu Rusminingsih agar memperhatikan keperluan keluarganya. Luh Ayu diketahui merupakan pihak yang mengelola Dana DOM.

"Jadi kewajiban terdakwa untuk mengembalikannya," ujar Hakim.

Sementara pada dakwaan kedua, perbuatan Jero juga dinilai telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Jero dinilai telah menerima uang yang berasal dari imbal jasa rekanan Kementerian.

Uang tersebut lantas digunakan untuk kepentingan Jero seperti, menggelar acara peluncuran buku, membiayai acara ulang tahun hingga memberikan dana operasional kepada mantan Staf Khusus Presiden, Daniel Sparingga. Jero sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tipikor, Jakarta.

Majelis menilai Jero telah memenuhi unsur-unsur dalam tiga dakwaan berlapis yang didakwakan kepadanya. Jero terbukti telah menyalahgunakan Dana Operasional Menteri saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.

Selain itu, Jero juga dinilai telah terbukti menerima gratifikasi ketika menjabat sebagai Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). (one)