Jero Wacik Divonis Empat Tahun Penjara
Selasa, 9 Februari 2016 - 17:33 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id
- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan kepada Jero Wacik.
Majelis menilai Jero telah memenuhi unsur-unsur dalam tiga dakwaan berlapis yang didakwakan kepadanya. Jero terbukti telah menyalahgunakan Dana Operasional Menteri saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
Baca Juga :
Menurut majelis, Jero telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara pada dakwaan kedua dan ketiga, Jero telah terbukti menerima hadiah atau janji saat dia menjabat sebagai Menteri ESDM.
Pada dakwaan kedua, Jero terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pada dakwaan ketiga, Jero terbukti melanggar Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.