Opsi Novel 'Dibuang' ke BUMN Bukan Keinginan Jokowi

Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Setelah kasusnya ditarik dari Kejaksaan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, diusulkan agar tidak di KPK lagi. Tetapi, ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Penyelesaian kasus Novel, yang sebenarnya sudah siap disidang, setelah Presiden Joko Widodo memanggil Jaksa Agung Prasetyo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Namun, akhirnya setelah pemanggilan itu, Kejaksaan langsung menarik berkas Novel.

Namun, setelah itu terjadi, justru muncul dari pimpinan KPK bahwa ada keinginan untuk menempatkan Novel di tempat lain, atau tidak di KPK. BUMN menjadi alternatifnya.

Menyikapi situasi itu, Istana membantah bahwa pemindahan Novel itu sebagai salah satu syarat penarikan kasusnya. Apalagi, memberi jabatan di tempat lain di luar KPK.

"Tidak ada itu. Apa mekanismenya," kata Juru Bicara Presiden, Johan Budi Sapto Pribowo di kantor staf Presiden, Jakarta, Selasa 9 Februari 2016.

Johan menegaskan, keinginan Jokowi menyelesaikan kasus Novel, tidak diiringi dengan embel-embel permintaan yang lain. Presiden hanya meminta ke Jaksa Agung agar kasus ini segera diselesaikan, tanpa menimbulkan kegaduhan.

"Yang pasti bahwa Presiden sudah menegaskan perintah menyelesaikan itu tidak pakai embel-embel apapun. Kalau itu muncul dari pimpinan KPK, tanya mereka saja," kata Johan.

Selanjutnya, bagaimana bentuk penyelesaiannya, kata Johan, diserahkan ke Jaksa Agung. Termasuk, usulan adanya deponering atau penghentian kasus, menjadi tugas Jaksa Agung. (asp)