Pengadilan Perberat Hukuman Fuad Amin Jadi 13 Tahun Bui
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id - Pengadilan Tinggi DKl Jakarta memperberat hukuman terhadap mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin lmron. Vonis yang sebelumnya 8 tahun diperberat Majelis Hakim PT DKl menjadi 13 tahun penjara.
"PT memperberat hukuman dari pengadilan tingkat pertama, hukuman menjadi 13 tahun penjara dan denda 1 milar, subsidair enam bulan penjara," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, M. Hatta saat dikonfirmasi, Selasa, 9 Februari 2016.
Kendati diperberat, vonis terhadap Fuad Amin ini masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa pada KPK yakni 15 tahun penjara. Namun Hatta menyebut majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Elang Prakoso menjatuhkan vonis pencabutan hak politik Fuad Amin.
"Ada pidana tambahan, dicabut hak memilih dan dipilih," kata Hatta.
Sebelumnya Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kepada Fuad Amin.
"Menyatakan terdakwa Haji Fuad Amin lmron telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjutan," kata Ketua Majelis Hakim, Moch Muhlis, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis Hakim menyatakan Fuad Amin terbukti meneria uang dari PT Media Karya Sentosa yang jumlahnya Rp15,650 miliar.
Menurut Hakim, Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dengan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan kepada PT MKS kepada Kodeco Energy Co Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur, sehingga PT MKS mendapat pasokan gas dari PT Pertamina EP.
Perbuatan Fuad Amin telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, Majelis Hakim juga menilai Fuad Amin terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua dan ketiga.
Fuad melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana serta melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (ase)