Ini Bahaya Miras Oplosan Yogyakarta pada Tubuh Manusia

Ilustrasi keracunan.
Sumber :
  • Pixabay
VIVA.co.id
- Miras oplosan racikan tersangka Sasongko dan istrinya mengakibatkan 26 korban tewas. Jenazah mereka dikirim ke forensik RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, untuk dilakukan autopsi. Namun, dokter hanya diperbolehkan melakukan autopsi luar, karena keluarga tidak mengizinkan autopsi dalam.

Dokter Forensik RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, Dr. Lipur Rinaningtyas, mengatakan hasil pemeriksaan forensik pada jenazah korban miras oplosan menunjukkan adanya kandungan metanol dan etanol.

"Dari pemeriksaan darah jasad korban, terkandung 230 miligram metanol. Sedangkan untuk etanol tidak diketahui kadarnya, namun positif," katanya, Selasa, 9 Februari 2016.

Menurut Lipur, metanol sangat membahayakan, dengan kadar 30 miligram hingga 100 miligram, metanol sudah bisa membuat nyawa melayang. Sedangkan kadar 15 miligram, bisa menyebabkan kebutaan.

"Kalau untuk etanol 400 miligram bisa menyebabkan gangguan motorik dan koma, 200 miligram bisa membuat gangguan pada penglihatan," ujarnya.

Lipur mengaku tidak bisa mengetahui cara metanol bisa berada dalam tubuh korban. "Saya tidak tahu asalnya. Secara teori etanol seharusnya bisa mencegah metanol merusak organ dalam, tapi karena kadarnya lebih kecil jadi tidak bisa. Kadar metanolnya besar sekali, asalnya dari mana tidak tahu," ungkapnya.

Pihaknya juga tidak mengetahui kerusakan organ dalam yang disebabkan miras oplosan tersebut. "Kita tidak tahu apa saja yang rusak, karena polisi tidak minta otopsi dalam, hanya pemeriksaan luar saja," ujar Lipur.

Sebelumnya, . Tidak ada zat metanol yang ia campurkan pada miras yang dikenal dengan sebutan 'Angkatan Laut' dan 'Banyu Gendeng' oleh masyarakat Yogyakarta.