Menanti Vonis Hakim untuk Jero Wacik

Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin

VIVA.co.id – Mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik dijadwalkan  menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa, 9 Februari 2016.

"Sidang putusan hari Selasa," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), l Wayan Riana, dalam pesan singkat saat dikonfirmasi.

Jero Wacik diketahui merupakan terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM), pemerasan dan gratifikasi.

Pada sidang sebelumnya, Jero dituntut pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp350 juta subsidair 4 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum pada KPK.

Jero dinilai telah terbukti memenuhi unsur-unsur dalam 3 dakwaan yang didakwakan kepadanya. Pada dakwaan pertama, Jero selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata telah menggunakan Dana Operasional Menteri untuk kepentingan pribadi dan keluarganya tanpa didukung bukti pertanggungjawaban belanja yang sah.

Jero disebut telah memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.337.528.802 ditambah untuk keluarganya sejumlah Rp1.071.088.347, sehingga merugikan keruangan negara sebesar Rp8.408.617.149.

Sementara pada dakwaan kedua, Jero selaku Menteri ESDM terbukti telah memerintahkan bawahannya untuk memenuhi keperluan pribadinya sejumlah Rp10.381.943.075.

Uang tersebut dipakai untuk beberapa keperluan pribadi Jero, seperti acara ulang tahun, biaya pencitraan hingga pemberian bantuan kepada Staf Khusus Presiden, Daniel Sparringa.

Berdasarkan kedua dakwaan tersebut, Jaksa juga menuntut agar Jero membayar uang pengganti hingga sebesar Rp18.790.560.224.

Apabila Jero tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupinya.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 4 tahun," kata Jaksa Dody Sukmono saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 21 Januari 2016.

Sementara untuk dakwaan ketiga, Jero selaku Menteri ESDM dinilai terbukti menerima hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp349.065.174 dari Komisaris Utama PT Trienergy Mandiri lnternasional yang juga eks pengurus KADIN, Herman Afif Kusumo. Uang tersebut diberikan untuk membayar biaya ulang tahun Jero pada 24 April 2012.

Atas tuntutan Jaksa tersebut, Jero merasa keberatan yang disampaikannya melalui nota pembelaan (Pledoi).

"Tuntutan ini bagi saya sangat tidak masuk akal," kata Jero saat membacakan nota pembelaannya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 28 Januari 2016.

Jero menyebut Jaksa tidak mempertimbangkan sebagian besar fakta dalam persidangan serta keterangan para saksi. Termasuk kesaksian Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Jero meyakini bahwa dia tidak melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa. Baik itu penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) hingga pemerasan dan gratifikasi.

Mantan Politikus Demokrat itu menilai DOM yang dia gunakan selama menjabat Menteri kebudayaan dan Pariwisata merupakan bentuk penyalahgunaan. Menurut Jero, DOM disediakan oleh negara untuk mendukung tugas-tugas Menteri. Jero berkilah bahwa Badan Pemeriksa Keuangan atau pihak lrjen tidak pernah menyebut ada temuan penyimpangan DOM di Budpar.

Dia juga membantah memaksa bawahannya saat menjabat Menteri ESDM untuk mencari dana tambahan DOM. Menurut Jero, hal tersebut bukan merupakan karakternya.

Atas dasar argumen tersebut, Jero meminta kepada Majelis Hakim untuk tidak mengabulkan tuntutan Jaksa. "Saya mohon dibebaskan dari semua tuntutan dari kasus hukum ini, dan nama baik saya dipulihkan," tandas Jero.