Jokowi Diharapkan Hentikan Pembahasan Revisi UU KPK
- Antara
VIVA.co.id - Direktur Bantuan Hukum YLBHI, Julius Ibrani, mendesak pembahasan mengenai usulan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera dihentikan. Menurut Julius, Presiden Joko Widodo mempunyai kewenangan agar pembahasan itu untuk tidak dilanjutkan.
Salah satunya adalah dengan tidak menerbitkan Surat Presiden untuk melanjutkan pembahasan itu. Lantaran pembahasan hanya tetap bisa dilanjutkan atas kesepakatan antara pemerintah dan DPR.
Melihat draf usulan yang saat ini beredar, Julius meyakini revisi justru akan mengebiri kewenangan yang dimiliki oleh KPK. Lantaran 4 poin yang diusulkan revisi merupakan poin penting yang dimiliki KPK.
Jika nantinya revisi berhasil dilakukan, Julius yakin korupsi justru akan semakin banyak.
"Ke depannya akan banyak korupsi di RI dan KPK tidak akan mampu lagi menjerat koruptor-koruptor yang sudah lihai dan andal," kata Julius dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 6 Februari 2016.
Pada sesi terpisah, mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, juga menilai revisi terhadap UU KPK belum perlu dilakukan. Selain itu, draf usulan yang saat ini beredar dinilai justru bukan memperkuat, melainkan memperlemah.
Oleh karena itu, Abdullah berharap Presiden Jokowi berani untuk mengambil langkah dalam menghentikan pembahasan ini. Tapi, jika Jokowi membiarkan pembahasan ini terus berlanjut, Abdullah menyatakan tidak akan memilih lagi Jokowi sebagai Presiden.
"Saya orang pertama yang akan mengampanyekan supaya Jokowi tidak terpilih lagi sebagai Presiden," tutur Abdullah.