Miras Tewaskan Warga Yogya, Penjual Jadi Tersangka
Sabtu, 6 Februari 2016 - 17:08 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Rizki Aulia Rachman
VIVA.co.id - Belasan orang warga Yogyakarta tewas akibat miras oplosan yang dijual oleh Sas dan Sr. Selain itu, 10 korban miras saat ini dalam kondisi kritis yang dirawat di berbagai rumah sakit di Yogyakarta.
"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka, Sas dan Sr yang menjual miras," kata Kapolres Sleman AKB Yuliyanto, Sabtu 6 Februari 2016.
Mantan Kapolres Kulonprogo itu mengatakan, minuman keras oplosan yang dijual oleh sepasang suami istri warga Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta ini, terbuat dari alkohol murni yang dicampur dengan air dan perasa buah-buahan, sehingga muncul miras oplosan dengan aneka rasa buah-buahan.
Yulianto mengemukakan, semula kedua tersangka ini sempat dibawa ke Polresta Yogyakarta untuk pemeriksaan. Alasannya, karena korban yang berasal dari Kota Yogyakarta serta locus delicti para korban itu menenggak miras.
Namun, karena lokasi pembuatan dan penjualannya yang ada di rumah kedua tersangka, maka kemudian diserahkan ke Polres Sleman untuk penanganannya.
“Kami sudah menerima kedua tersangka bersama barang bukti berupa minuman keras oplosan yang mereka jual,” ujar Yuliyanto.
Baca Juga :
Menurut Yulianto, saat ini Polres Sleman sudah mengirimkan sejumlah minuman keras oplosan, sisa-sisa yang diminum, serta hasil pemeriksaan terhadap korban termasuk darah sudah dikirim ke Labfor Cabang Semarang.
“Kami berharap dalam waktu dekat bisa diketahui hasilnya,” ujar dia.
Ia mengatakan, polisi tidak akan menjaring kedua tersangka tersebut dengan tipiring atau tindak pidana ringan. Namun, akan menggunakan pasal-pasal UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen, UU Kesehatan, dan KUHP serta perundangan lainnya.
“Ancaman pidananya paling tinggi 15 tahun penjara,” ujarnya.
Namun, untuk mendapatkan saksi-saksi, kapolres mengakui masih belum berhasil memeriksa keseluruhan korban yang masih hidup. Karena, para korban yang masih hidup ini dalam kondisi kritis, sehingga belum bisa dimintai keterangan secara maksimal.
"Saat ini, seluruh kapolsek di jajaran Polres Sleman sudah diinstruksikan untuk melakukan penyelidikan secara intensif kemungkinan peredaran miras oplosan yang sangat berbahaya bagi kesehatan di wilayah mereka masing-masing," ujar Yuliyanto.