Ini Faktor Pemicu Demo Buruh

Sumber :
  • Danar Dono - VIVA.co.id

VIVA.co.id -  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menilai, aksi unjuk rasa dan mogok yang dilakukan buruh selama ini akibat kurangnya komunikasi antara perusahaan dengan pekerjanya.

Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri (P3HI) Kemenaker, Sahat Sinurat mengatakan, ‎jika komunikasi antara pemberi kerja dan pekerja dapat berjalan dengan baik, hal itu dapat dihindari.

Persoalan hak-hak pekerja yang belum dipenuhi oleh perusahaan, menurut dia, bisa diselesaikan dengan cara komunikasi dua arah antara perusahaan dan buruh. ‎"Mogok karena komunikasi kurang maksimal. Ini kita sepakati. Mogok dan demo ini kan karena ada hak-hak pekerja yang tidak terpenuhi, kemudian ditambah lagi komunikasinya tidak ada‎," ujarnya di Jakarta, Sabtu, 6 Februari 2016.

Menurutnya, sudah saatnya perusahaan-perusahaan yang ada di dalam negeri mulai membangun komunikasi yang baik secara bipartit. Dengan demikian, apa yang diinginkan perusahaan dan para pekerja dapat dirundingkan dengan baik tanpa harus ada aksi-aksi unjuk rasa.

"Ini sekarang kan (antara perusahaan dan pekerja) kurang dialog, kurang kepercayaan, kurang kejujuran. Selain industrinya, peran pekerja juga sangat penting dalam dorong pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan industri kita,"‎ ujarnya menambahkan.

‎Diberitakan sebelumnya, sekitar 20 ribu massa buruh turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara dan Mahkamah Agung (MA), hari ini. Dalam aksi tersebut, buruh menyuarakan sejumlah tuntutan, salah satunya soal pemutusan isu hubungan kerja (PHK) yang marak belakangan ini.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, 20 ribu massa buruh tersebut berasal dari berbagai serikat pekerja yang ada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Aksi akan diawali di depan Istana Negara.

Dia menjelaskan, dalam aksi ‎tersebut, ada dua agenda utama yang akan menjadi tuntutan buruh. Pertama, buruh akan meminta pemerintah dan perusahaan-perusahaan untuk menghentikan kebijakan pengurangan tenaga kerja.

Kedua, ‎buruh akan meminta pemerintah untuk membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Adanya PP tersebut dinilai menjadi payung hukum bagi pengusaha untuk menerapkan upah murah.

Selain di Jakarta, lanjut Said, aksi serupa juga akan gelar secara serentak di kota besar di Indonesia, di antaranya‎ Surabaya, Semarang, Medan, Batam, Makassar.

(mus)