Kasus Novel, Pengacara Sinyalir Ada Upaya Barter

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVA.co.id -  Pengacara Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu mensinyalir ada upaya dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan barter dalam upaya menghentikan kasus yang menjerat penyidik senior itu.

Barter yang dimaksud, menurut Kanti, sapaan Muji, adalah perkara yang menjerat Novel diupayakan untuk dihentikan. Namun Novel harus rela dicopot sebagai penyidik. Bahkan dipindahkan dari KPK.

"Iya (seperti itu)," kata Kanti dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Sabtu, 6 Februari 2016.

Setidaknya, kata Kanti, ada perlakuan berbeda dari tiga kepemimpinan komisioner yang pernah menjabat di KPK dalam membela Novel menghadapi kasusnya.

Pada masa pimpinan KPK jilid III, Kanti menyebut komisioner ketika itu membela Novel dengan 'main di tempat yang terang'. Dengan model pembelaan seperti itu, dukungan publik besar dan membuat Presiden menjadi bertindak.

Gaya berbeda kemudian diterapkan oleh komisioner saat era kepemimpinan Pelaksana tugas (Plt). Menurut Kanti, model pembelaan dilakukan dengan lobi menghubungi sejumlah pihak. "Presiden melarang menahan, bukan memerintahkan penghentian," ujar Kanti.

Saat ini, pimpinan KPK diisi oleh komisioner yang baru saja dilantik di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo. Kanti menyebut model pembelaan pimpinan kepada Novel kembali berubah konsep, yakni diduga melakukan barter. "Era Agus cs, (diduga) barter," ujar Kanti.

Sebelumnya, pimpinan KPK memperjuangkan perkara yang menjerat Novel agar dapat dihentikan. Novel dituding telah melakukan penganiayaan hingga menimbulkan kematian saat dia berdinas di Polresta Bengkulu.

Saat ini, perkara Novel tersebut berada di tangan Kejaksaan Negeri Bengkulu. Pimpinan KPK menyatakan bahwa perkara Novel telah ditarik oleh pihak Kejaksaan.

Tak lama setelah pernyataan tersebut, berembus kabar bahwa Novel direncanakan untuk dipindahkan posisinya. Bahkan Novel disebut-sebut akan diposisikan di luar KPK. Hal tersebut telah dibenarkan oleh pimpinan KPK jilid IV.

Pengacara mengakui bahwa Novel ditawari untuk masuk pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun tawaran tersebut ditolak Novel.

(mus)