KPK Tolak Revisi UU, Apa Kata Ketua MPR?
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas menyatakan menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002. Penolakan tersebut lantaran KPK menganggap materi yang ingin direvisi dinilai melemahkan komisi antirasuah tersebut.
Mendengar kabar penolakan itu, Ketua MPR Zulkifli Hasan ikut angkat bicara. "Mana yang mau direvisi, mana yang tidak, kita ikuti maunya KPK aja," kata Zulkifli Hasan saat ditemui di acara pembukaan Musyawarah Kerja Nasional PKB di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 6 Febuari 2016.
Petinggi Partai Amanat Nasional itu mengatakan pihaknya tidak membatasi gerak-gerik badan pemberatasan korupsi. Ia juga mengatakan pihaknya memberikan dukungan dan mempermudah kinerja KPK ke depannya.
"Karena kan yang mau memakainya itu KPK, jadi kita sesuai kebutuhan aja," ujarnya.
Sekadar informasi, ada empat poin yang telah disepakati dan yang hanya bisa direvisi, yaitu terkait penyidik independen, Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3, Dewan Pengawas, dan penyadapan.
Namun kontroversi belakangan muncul, karena adanya beberapa draft yang beredar.