Ini Sanksi Bagi Dokter yang Terlibat Jual Beli Ginjal Ilegal

Polisi geledah RSCM Jakarta terkait perdagangan organ tubuh.
Sumber :
  • Foe Peace - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri masih mengusut kasus perdagangan ginjal manusia yang ditemukan di Bandung, Jawa Barat. Polisi sedang menyelidiki keterlibatan sejumlah rumah sakit di Jakarta terkait kasus ini. Penggeledahan telah dilakukan polisi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Meski enggan memberikan komentar mengenai hasil penyelidikan polisi terkait keterlibatan dokter dalam kasus ini, Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Purwadi, menegaskan akan ada sanksi berat bagi dokter yang terlibat dalam kasus ini.

"Kalau pegawai negeri masuk dalam PP 53 tentang disiplin pegawai negeri. Sanksi paling berat adalah pemberhentian dengan tidak hormat," ujarnya di Jakarta Selatan, Jumat 5 Februari 2016.

Selain adanya pemecatan, Purwadi juga menyebutkan adanya sanksi pidana, karena praktek tersebut sudah melanggar hukum yang berlaku.

"Kalau dokter swasta itu ada UU KUHP, saya kira hukum pidana akan tetap jalan. Dalam kacamata Kementrian Kesehatan apabila PNS akan dipecat," katanya.

Sesuai dengan sanksi pidana yang diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 dan ditegaskan dalam Pasal 64 ayat (3) UU 36/2009, disebutkan bahwa organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.

Pelaku penjualan organ dan/atau jaringan tubuh ini diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 192 UU 36/2009. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya, aparat Kepolisian berhasil meringkus jaringan penjualan perdagangan organ ginjal manusia. Para pemburu ginjal menjanjikan bayaran kepada para korban Rp225 hingga Rp300 juta. Namun pada akhirnya hanya membayar donor sebesar Rp70 juta.

(ren)