Merasa Dicemarkan, Hary Tanoe Laporkan Penyidik Kejagung

Hary Tanoesoedibjo didampingi Yusril Ihza Mahendra dan Raja Sapta Oktohari usai melantik pengurus Dewan Pimpinan Pusat Perindo di Jakarta, Kamis (7/3/2013). Foto: VIVAnews/Ikhwan Yanuar
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, bersama kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea menyambangi kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jumat, 5 Februari 2016.

Menurut Hotman, kedatangannya ke Bareskrim guna melaporkan balik penyidik Kepala Subdit Tindak Pidana Korpusi Kejaksaan Agung, Yulianto, atas dugaan pencemaran nama baik.

"Ada rencana mau lapor balik, Pak Hary. Kepastiannya masih menunggu beliau. Terkait yang merasa diancam dari Kejaksaan," kata Hotman di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Kini, kedunya sedang di dalam kantor Bareskrim Polri untuk membuat laporan tersebut.

Sebelumnya, Pengacara Hary Tano, Hotman Paris, menilai Kejaksaan Agung tidak mengerti UU Perpajakan. Hal itu dikarenakan pajak yang melibatkan PT Mobile 8 disebutnya tak terkait dengan pelanggaran hukum.

"Semua orang yang mengerti UU pajak, akan mengatakan tidak ada pelanggaran pajak. Kalau tidak mengerti pasti tuduhan begitu. Sepertinya rekan Kejaksaan kurang mengerti UU pajak, yang membuat asumsi dan pendapat yang salah," katanya.

Selain itu, Hotman justru menegaskan, PT Mobile 8 seharusnya mendapatkan pengembalian uang pajak sebesar Rp10.748.156.345 karena telah membayar di muka sebelumnya.

"Kalau mengerti soal ini, pasti tidak ada penyelidikan atau penetapan tersangka karena tidak ada kerugian negara," tambahnya.

PT Mobile 8 disebutkan mengalami kerugian dalam rentang waktu 2002-2005. Kerugian tersebut diungkapkan Hotman mencapai Rp693 miliar. (one)