Proyek Kereta Cepat Disesalkan Tanpa Seizin DPR

Groundbreaking pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Cikalong Wetan, Bandung Barat, beberapa waktu silam.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Politikus Partai Gerindra Nizar Zahro mengkritik rencana proyek pemerintah untuk membangun kereta cepat Jakarta-Bandung.

Menurutnya, meski peletakan batu pertama telah dilakukan, namun proyek itu belum mendapatkan izin sepenuhnya dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Salah satunya adalah terkait izin alih fungsi lahan. "Dijelaskan Dalam UU nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dalam pasal 45 ayat 2 menyatakan pemindahtanganan barang milik negara/daerah dilakukan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal Pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR/DPRD dan dijelaskan utuh dalam pasal 46 berikutnya," kata Nizar, Jumat 5 Februari 2016.

Sebab itu, menurut anggota Komisi V DPR RI ini sangat jelas bahwa terkait dengan pengalihan lahan yang akan digunakan sebagai jalur kereta cepat harus mendapatkan izin dari DPR.

"Jika hal tersebut tidak dilaksanakan, maka pemerintah semakin menambah daftar panjang inventarisasi kesalahan yang diindikasikan merugikan negara dan menentang undang-undang," ungkap Nizar.

Nizar juga mendesak pemerintah menjelaskan proyek mercusuar ini dijelaskan secara gamblang pada rakyat. Tentang untung ruginya bagi negara, lingkungan dan secara sosial.

"Karena jelas, proyek ini akan menimbulkan efek yang sangat buruk bagi stabilitas negara jika tidak melalui prosedur yang telah diatur dalam undang-undang sebagai pegangan hidup bernegara," katanya.