Kasus Perdagangan Ginjal, RSCM Tak Bakal Lindungi Dokter

Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id – Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), dr. C.H. Soejono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi oknum dokter yang terkait dengan perdagangan ginjal ilegal.

"Masa dia mau langkahi peraturan rumah sakit. Langkahi dulu mayat Dirut kalau dia mau macam-macam," kata Soejono di Lobi RSCM Kencana, Jl.Diponegoro, Senen, Jakarta Pusat, Kamis 4 Februari 2016.

Konsekuensi yang bakal dikenakan ditegaskan dirut tersebut akan sangat berat. Selain sanksi profesi pula akan ada proses hukum.

"Sesuai dengan sanksi pidana yang diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009, maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," tambahnya.

Soejono menjelaskan bahwa kedatangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dari Bareskrim Mabes Polri ke RSCM hari ini adalah untuk mengecek data pasien yang pernah melakukan transplantasi ginjal di baik pendonor maupun penerima donor.

RSCM kata dia belum terbukti terkait atas tindak pidana perdagangan orang itu.

"Ya betul. Jadi, saya enggak tahu ada jual beli ginjal. Itu bukan urusan RS," kata Soejono. (ren)