Plt Gubernur Sumut Ungkap Penyelewengan Dana Bansos Gatot

Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Pelaksana tugas Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi mengungkapkan adanya penyelewengan dana yang berasal dari APBD dan APBD-P kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada tahun 2013.

Erry mengaku mengetahui hal tersebut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pada tahun 2013 itu, Erry menjabat sebagai Wakil Gubernur mendampingi Gatot Pujo Nugroho.

"Jadi audit BPK cukup banyak, saya tak hafal. Salah satunya tentu ada temuan-temuan penyimpangan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Lalu tidak diberikannya dana bagi hasil, lalu ada beberapa temuan dana Bantuan Sosial (Bansos)," ungkap Erry saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Gatot dan Evy Susanti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 3 Februari 2016.

Erry mengaku bahwa dia sudah memberikan teguran kepada SKPD terkait temuan tersebut. Menurut dia, teguran diberikan agar SKPD melakukan rekomendasi dari BPK tersebut.

"Tindakan yang kami lakukan dengan memberikan teguran secara tertulis, agar SKPD menindaklanjuti," ungkap dia.

Erry menambahkan jika adanya penyelewengan tersebut sempat disidik oleh pihak aparat penegak hukum, termasuk terkait dana Bantuan Sosial. "Beberapa lainnya ditindak di Kejaksaan," ujar Erry.

Diketahui, Gatot dan Evy didakwa telah memberikan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. Suap tersebut diberikan dengan tujuan mempengaruhi putusan Pengadilan atas gugatan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi.

Pengujian kewenangan itu terkait penyelidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan atas perkara dugaan korupsi dana bansos yang diduga dilakukan oleh Gatot.