Kesaksian Tukang Becak di Sidang Lamborghini Maut
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Sidang lanjutan perkara kecelakaan Lamborghini maut digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 3 Januari 2016. Dua saksi dihadirkan jaksa dalam perkara dengan terdakwa Wiyang Lautner, pengemudi Lamborghini maut.
Dua saksi itu adalah penjual STMJ sekaligus korban selamat, Mujianto (45 tahun) dan Suprapto (65), tukang becak yang berada di sekitar lokasi kecelakaan.
Suasana lucu terasa saat Suprapto bersaksi. Dia memberikan keterangan dengan bahasa polos dan emosional. Suprapto menjelaskan awal mula mengetahui terjadinya kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, Minggu, 29 November 2015 lalu.
Suprapto mengaku bahwa mulanya ia mendengar suara deru mesin cukup keras. Setelah itu, ia melihat mobil Lamborghini oleng dan menabrak.
"Bruuummmm, lalu bruaaakk," katanya dengan suara tinggi. Ia menyampaikan itu sambil memeragakan gerakan mobil dengan tangannya.
Pengunjung tertawa saat saksi menirukan suara tabrakan itu. Hakim juga tersenyum lalu melontarkan canda balik kepada saksi.
"Jangan dengan emosi memberikan keterangan. Kalau saudara terlalu emosi, tensi darahnya bisa naik. Bahaya itu," kata Ketua Majelis Hakim Burhanudin.
Sementara itu, saksi Mujianto mengatakan bahwa waktu itu mobil Lamborghini berjalan beriringan dengan mobil Ferrari Merah dari arah timur ke barat. Kecepatan mobil diperkirakan 100 kilometer per jam.
"Mobil merah berada di kanan, mobil hitam (Lamborghini) di kiri," katanya.
Tiba-tiba, kata Mujianto, Lamborghini menukik ke lajur kanan membelakangi mobil Ferrari merah yang lebih cepat. Lamborghini seperti meloncat dua meter lalu oleng dan arahnya terbanting ke arah kiri. "Kemudian menabrak warung saya," katanya.
Mujianto mengakui telah menerima bantuan sosial dari keluarga terdakwa Wiyang Lautner. Ia mengalami luka patah tangan kanan dan menjalani perawatan di rumah sakit. "Keluarga terdakwa bertanggung jawab dan memberikan dana sosial," ucapnya.
Menanggapi kesaksian itu, penasihat hukum terdakwa, Ronald Napitupulu, mengatakan bahwa yang terpenting dari keterangan saksi korban ialah tanggung jawab kliennya atas peristiwa kecelakaan tersebut. "Itu yang terpenting," katanya usai sidang.
Soal keterangan saksi Mujianto yang menerangkan kecepatan mobil sekitar 100 kilometer per jam, Ronald mengaku itu perlu pembuktian lebih lanjut. "Soal itu lihat nanti," ujarnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum, Ferry Rachman, mengatakan bahwa bentuk tanggung jawab terdakwa kepada korban bisa menjadi pertimbangan meringankan saja, tidak bisa menghapus perbuatan pidananya. "Itu menjadi kesaksian meringankan," tandasnya.
Diketahui, peristiwa kecelakaan maut ini terjadi di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, pada Minggu pagi, 29 November 2015 lalu. Saat itu, mobil Lamborghini yang melaju bersama Ferrari merah tiba-tiba oleng ke kiri dan menabrak warung STMJ di kiri jalan.
Akibatnya, tiga orang, Kuswarijo, Sri Kanti Rahayu, dan Mujianto, yang berada di warung tertabrak Lamborghini. Kuswarijo tewas di lokasi kejadian, sementara Mujianto dan Sri Kanti luka-luka.
Pengemudi Lamborghini, Wiyang Lautner, kini menjadi pesakitan di PN Surabaya. Dia didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4), (3), dan ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamannya maksimal enam tahun penjara. (one)