BNPT Sebut 19 Ponpes Radikal, DPR: Apa Kriterianya?

BNPT Minta Jokowi Terbitkan PERPPU Larangan Pergi ke Negara Konflik
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Saleh Partaonan Daulay meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan kriteria yang digunakan untuk mengukur apakah suatu kegiatan atau pembelajaran di sebuah pondok pesantren (ponpes) tergolong mengajarkan radikalisme atau tidak.

"Ada yang perlu disampaikan ke publik soal kriteria yang digunakan BNPT untk menentukan suatu ponpes dikatakan radikal. Jadi kita minta dijelaskan," kata Saleh saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu, 3 Februari 2016.

Menurutnya, kalau BNPT menjelaskan ke publik soal kriteria apa yang dipakai untuk menentukan kegiatan pembelajaran tergolong radikal maka ponpes-ponpes tersebut akan mengetahui apakah mereka tergolong yang disebut mengajarkan paham radikal atau tidak.

"Jadi tidak tiba-tiba ada 19 ponpes tapi mereka tidak tahu kalau ada kriteria mereka masuk di situ. Jadi kita mohon BNPT ungkap kriteria itu."

Sebelumnya, BNPT menyatakan, 19 ponpes terindikasi melakukan kegiatan radikalisme. Ponpes tersebut di antaranya ada di Lampung, Serang, Jakarta, Ciamis, Cilacap, Magetan, Lamongan, Cilacap, Solo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Makassar, hingga Poso.

(mus)