Heboh Jual Beli Ginjal, Polisi Periksa 8 Saksi

Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id
- Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terus mengusut kasus perdagangan organ tubuh dalam hal ini ginjal yang terjadi di wilayah Jawa Barat.


Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Hadi Ramdani mengatakan, saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, dan sudah ditetapkan tiga orang tersangka.


"Telah ditetapkan tiga tersangka inisial A, D dan H. Kami juga memeriksa saksi-saksi yang dilaksanakan sampai saat ini total ada 8 saksi, dari yang bersangkutan, korban dan juga dokter," kata Hadi Ramdani di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Februari 2016.


Hadi menjelaskan, bahwa pelaku menghargai ginjal para korban dengan harga yang tidak sesuai, hanya mencapai Rp50 juta sampai Rp75 juta.


Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti beruapa dua buah telepon genggam, satu kartu tabungan, satu ATM, satu kartu kredit, satu CPU komputer, dan dokumen-dokumen korban.