KPK Berharap Jaksa Hentikan Kasus Novel Baswedan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVA.co.id – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap, kasus yang menjerat salah satu penyidiknya, Novel Baswedan dapat segera dihentikan Kejaksaan.

"Kami belum dapat waktu pasti, tapi kami berharap tidak dalam waktu yang lama," kata Wakil Ketua KPK, Laode Syarief, di kantornya, Rabu 3 Februari 2016.

Perkara Novel diketahui sempat dilimpahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan. Namun saat ini surat dakwaan Novel kembali ditarik oleh Kejaksaan.

Menurut Syarief, surat dakwaan tersebut ditarik kembali oleh pihak Kejaksaan untuk disempurnakan. Hal tersebut sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal 144 KUHAP. Syarief menyebut tidak tertutup kemungkinan bahwa perkara tersebut dapat dihentikan nantinya.

"Jaksa Agung sebenanrya kewengannya di samping bisa memperbaiki dakwaan, bahkan sekaligus menghentikan. Untuk penghentian itu dilihat dulu akan dipelajari dulu. Kalau seandainya sudah dipelajari tidak layak, maka Jaksa Agung akan hentikan ini."

(mus)