Maskapai Airfast Dilaporkan ke Bareskrim soal Izin Terbang
Selasa, 2 Februari 2016 - 22:36 WIB
Sumber :
- Dok: Airfast
VIVA.co.id
- Kementerian Perhubungan melaporkan maskapai penerbangan Airfast ke kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Selasa 2 Februari 2016.
Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan, JA Brata mengatakan, laporan itu terkait masalah izin terbang atau
flight approval
yang dilaporkan oleh Direktorat Jenderal Angkatan Udara.
"Izin
Baca Juga :
"Nunggu hasil penyelidikan polisi," katanya.
Sebagai catatan, Airfast merupakan satu dari empat perusahaan penerbangan yang saat ini diperbolehkan Uni Eropa untuk terbang ke Eropa.