Pembunuh Engeline Dituntut 12 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
VIVA.co.id - Terdakwa pembunuh Engeline, Agus Tay Hamda May dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan Engeline.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomando Ketut Maha Agung meyakini, bekas pembantu Margriet itu terbukti secara sah dan meyakinkan, membiarkan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati dan tindak pidana menguburkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.
Tindakan Agus itu, dianggap jaksa sesuai dengan pasal 76C KUHP juncto pasal 80 ayat 3 UU RI 35 Nomor Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 181 KUHP.
"Menjatuhkan pidana 12 tahun penjara, dikurangi selama berada di dalam tahanan dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu," kata Maha Agung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 2 Februari 2016.
Baca juga:
Menanggapi tuntutan jaksa, pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengaku keberatan.
"(Tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar) sangat berat buat saya," ucap Agus.
Agus pasrah. Ia menyerahkan sepenuhnya pembelaan (pledoi) kepada kuasa hukumnya. "Saya serahkan semua kepada kuasa hukum saya," ucapnya.
Pada saat sama, kuasa hukum Agus, Haposan Sihombing mengaku tuntutan jaksa sangat memberatkan kliennya.
"Tentu itu sangat berat buat klien kami. Tuntutan itu terlalu tinggi. Jadi, kami sangat kaget tuntutan itu. Fakta persidangan keterangan saksi sesuai, Margriet merupakan pelakunya," ucap Haposan.
Ia mempertanyakan, argumentasi jaksa yang menyebut jika kliennya membiarkan kekerasan terhadap anak. "Pada saat mana dia (Agus) membiarkan. Saat itu dia di bawah ancaman dan tekanan. Tapi dia jujur atas hal itu semua," ucap Haposan.
Apalagi, Haposan melanjutkan, berdasarkan fakta persidangan seluruh saksi yang dihadirkan menyatakan jika Engeline meninggal dianiaya oleh ibu angkatnya sendiri.
"Menurut saksi berdasarkan fakta persidangan, semua menyatakan dianiaya oleh Margriet. Kalau klien saya dituduh melakukan pembiaran, maka semua saksi yang dihadirkan bisa saja dituduh melakukan pembiaran. Itu kalau kita mengikuti pendapat JPU," kata Haposan.
Baca juga: