Kesaksian Dita Jadi Bukti Kuat Penganiayaan Masinton
- VIVA.co.id\Anhar Rizki Affandi
"Korban itu saksi kuat. Saksi korban itu nilainya harus lebih kuat dari bukti lainnya. Apalagi adanya visum dan menjadi alat bukti kuat," kata Ratna usai melapor ke MKD, Jakarta, Selasa 2 Februari 2016.
Ratna meragukan jika luka itu akibat tertepis batu akik ajudan Masinton. Dari sepenglihatannya, luka Dita terlalu parah jika hanya terkena batu akik. Ratna juga tidak yakin jika Dita saat itu dalam keadaan mabuk.
"Kalau itu lihat saja itu bengkak dan memar. Jangan distereotipe juga kalau dia mabuk, padahal kita ada saksi 8 temannya yang mengatakan dia tidak dalam kondisi mabuk," ujar Ratna.
Sementara itu Ratna menyayangkan tidak adanya semacam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) di MKD, seperti halnya di Kepolisian.
"Sangat disayangkan di MKD tidak memiliki aturan masalah selesai atau penegakan terhadap pelakunya, dan itu tidak ada jangka waktunya, itu tidak terjamin. Dan sekarang tersangkanya tetap berkeliaran," ujar Ratna.