KLH Diminta Kaji Kelayakan TPA Sumur Batu
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta melakukan studi kelayakan terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Sumur Batu, milik Kota Bekasi, Jawa Barat.
Desakan ini disampaikan Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), setelah terjadi kasus longsor gunungan sampah yang menewaskan seorang pemulung, Rabu, 27 Januari 2016 lalu.
Selama masa studi kelayakan itu, Ketua Dewan Pembina KPNas, Benny Tunggul meminta, agar KLH menutup sementara TPA Sumur Batu. "Kementerian Lingkungan Hidup kan sudah mengecek ke lokasi, seharusnya TPA itu ditutup sementara untuk melakukan studi kelayakan," kata Benny, Selasa 2 Februari 2016.
Alasannya, kasus longsornya sampah di TPA yang berisi sampah warga kota Bekasi itu, sudah tiga kali terjadi dan menewaskan orang. "Jangan sampai memakan korban lagi, untuk itu TPA mestinya ditutup," ujarnya menambahkan.
Benny mengatakan, apabila terjadi penutupan, maka sampah milik warga Kota Bekasi bisa menumpang ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang milik Pemprov DKI Jakarta.
"Kan mereka sekarang diberikan izin untuk membuang sampah ke TPST Bantargebang, kenapa tidak dilakukan sementara saja,” ujarnya.
Benny curiga, TPA Sumur Batu belum pernah melewati studi kelayakan oleh KLHK. Hal ini didasarkan pada kenyataan, belum ada standarisasi di TPA ini. Seperti ketiadaan instalasi pengolahan sampah (Ipas), dan adanya instalasi tinja berdekatan dengan lokasi tersebut. "Silakan Kementerian studi kelayakannya, kalaupun tidak maka tidak boleh dioperasikan sementara," jelasnya.