Suntik Gas Elpiji, Pria di Sukabumi Digiring Polisi
- VIVA.co.id/Adjie YK
VIVA.co.id - Ahmad Faisal (50) ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Sukabumi, Jawa Barat karena menyuntik gas 3 kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram. Perbuatan ilegal yang selama ini dilakoninya tersebut mampu meraup keuntungan sedikitnya Rp13 juta perbulan.
Kapolsek Cicurug, Sukabumi, Kompol Sumaryoto pada Selasa 2 Februari 2016 mengatakan, perbuatan yang bersangkutan telah melanggar pasal 53 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta pasal 62 ayat 1, pasal 9 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perbuatannya terancam hukuman 5 hingga 6 tahun kurungan dan denda Rp60 miliar.
Tersangka sendiri diketahui merupakan warga Cigintung, Legok Huni, Purwakarta, Jawa Barat.
Dari rumah kontrakan tersebut diamankan sejumlah barang bukti antara lain tabung gas melon 3 kilogram, tabung gas 12 kilogram, regulator modifikasi, timbangan segel plastik warna biru, tutup plastik biru dan empat buah baskom plastik.
Biasanya tersangka memasarkan tabung gas 12 kilogram yang dioplosnya ke warung-warung pengecer di sekitar Cicurug, Cibadak, Sukabumi.
Rizki Gustana/tvOne Jawa Barat