Polisi Dalami Laporan Kasus Gafatar
- VIVA.co.id/Aceng Mukaram
VIVA.co.id - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menelusuri laporan terkait kasus organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Suharsono, mengatakan, ada empat laporan polisi terkait kasus Gafatar. Pertama ditangani oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Untuk perkara yang ditangani Polda DIY. Perkara penculikan atau membawa pergi seseorang dengan kekerasan atau tipu muslihat," kata Suharsono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 1 Februari 2016.
Kedua dan ketiga, ada dua laporan polisi ditangani oleh Polda Kalimantan Barat. "Dua LP (Laporan Polisi) di Kalimantan Barat yaitu pengrusakan obyek pertama kendaraan, kedua bangunan."
Sedangkan, untuk laporan polisi yang keempat yang ditangani oleh Bareskrim Polri terkait penodaan agama Islam, yang diduga dilakukan oleh Gafatar sesuai dengan Pasal 156 a KUHP yang mengatur tentang penghinaan terhadap agama.
Oleh karena itu, dalam menyelesaikan perkara ini, polisi akan memanggil pihak terkait ataupun pemuka agama soal pengusutan kasus Gafatar ini. "Sudah dalam rencana penyidik. Pihak terkait akan dipanggil," ujarnya. (one)