Parah, Pak RT Justru Jadi Pelaku Pengoplosan Gas Elpiji

Ilustrasi subsidi energi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Polsek Sedayu, Bantul, Yogyakarta, menggerebek sebuah tempat usaha mengoplos gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram. Parahnya, pelaku adalah Ketua Rukun Tangga (RT) yang tergiur dengan keuntungan berlipat dari aksinya tersebut. 

Informasi yang diperoleh di lapangan, petugas Satreskrim Polsek Sedayu, sekitar pukul 13.30 WIB mendatangi rumah milik Mursudo di Dusun Watu, Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu.

Saat tiba di lokasi, Mursudo yang merupakan Ketua RT bersama dengan Waluyo (52 tahun), warga Dusun Perengdawe, Desa Balecatur, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman tengah melakukan aksinya. Pengoplosan dilakukan di sebuah ruangan khusus yang berada di belakang rumah.

Petugas langsung menangkap kedua orang tersebut bersama dengan barang bukti berupa 119 tabung gas ukuran 3 kilogram, 51 tabung gas ukuran 12 kilogram, dan peralatan pengoplosan. Ruangan tempat mengoplos juga telah diberi garis polisi.

"Barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Sedayu bersama dengan dua pelaku pengoplos gas," kata Kapolsek Sedayu, Kompol M Nawawi, Senin 1 Februari 2016.

Kedua orang pengoplos gas yang kini ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan pasal 62 (1) jo pasal 8 huruf a dan c UU perlindungan konsumen dan atau pasal 31 jo 32 ayat (2) UU Metrologi Ilegal. (one)