Polisi Penyimpan 22 Kg Narkoba Divonis Hukuman Mati
Senin, 1 Februari 2016 - 15:53 WIB
Sumber :
- Nur Faishal/Viva.co.id
VIVA.co.id - Pupus sudah harapan Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Abdul Latif dan istri sirinya, Indri Rachmawati, untuk bebas dari ancaman hukuman berat. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan keduanya sama-sama divonis hukuman mati setelah terbukti menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 22 kilogram.
"Menyatakan terdakwa satu (Latif) dan terdakwa dua (Indri) terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dalam mengedarkan narkotika golongan 1," ujar Ketua Majelis Hakim Ferdinandus saat membacakan vonis di Ruang Garuda PN Surabaya, 1 Februari 2016.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menghukum kepada terdakwa dengan pidana masing-masing hukuman mati," tegas Ferdinandus.
Vonis mati untuk terdakwa Latif sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karmawan sebelumnya. Namun, untuk Indri, vonis ini lebih berat dari tuntutan hukuman seumur hidup JPU.
Dalam putusannya, hakim tidak memberikan pertimbangan meringangkan. Adapun pertimbangan yang memberatkan, di antaranya, narkotika yang diedarkan terdakwa banyak jumlahnya. "Perbuatan terdakwa berdampak besar pada kesehatan mental generasi bangsa," ucap Ferdinandus.
Usai vonis, kedua terdakwa langsung berkonsultasi dengan pengacaranya. Tidak sepatah kata pun disampaikan kedua terdakwa kepada wartawan. Masing-masing pengacara terdakwa keberatan dengan vonis tersebut.
"Kami mengajukan banding," kata Yuliana, pengacara terdakwa Indri.
Di sisi lain, istri terdakwa Latif, Astutik, terlihat menahan sedih ketika mendengarkan vonis mati ditimpakan hakim kepada suaminya. Matanya langsung berkaca-kaca. Sementara tiga anak mereka di luar ruang sidang, terheran-heran melihat awak media mengerumuni Latif dan Astutik.
Perkara ini bermula ketika Indri Rachmawati ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di Sedati, Sidoarjo, pada Juni 2015. Dari tangan Indri, polisi menemukan 5 paket sabu dan 22 butir ekstasi. Indri mengaku barang haram itu milik suami sirinya, Abdul Latif. Polisi lalu melakukan penggerebekan di kontrakan Indri dan Latif di Sedati.
Baca Juga :
Di kontrakan tersebut polisi menemukan sabu-sabu sebanyak 22 kilogram. Dalam pemeriksaan diketahui, sabu tersebut sisa dari 50 kilogram sabu yang disimpan Latif dan sudah diedarkan sebelumnya. Puluhan kilogram sabu itu diambil Latif di sebuah hotel atas perintah Susi yang mendekam di Rutan Medaeng, Surabaya. Susi sendiri diperintah bandar yang mendekam di Lapas Nusakambangan, Yoyok.
Prestasi Latif selama aktif sebagai Reserse di Polres Sidoarjo sebenarnya cemerlang. Lebih dari 200 kasus narkoba berhasil ia ungkap, buah dari penyusupannya di dunia peredaran narkotika. (ren)
Baca Juga :