Draf Revisi UU Terorisme Diserahkan ke Presiden Hari Ini

Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Bila sesuai rencana, draf Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah dirampungkan sejak Jumat 29 Januari 2016, akan diserahkan ke Presiden hari ini, sebelum dikirimkan ke DPR.

Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, belum bisa memastikan draf revisi UU itu kapan akan diserahkan ke Presiden.

"Sudah, sudah selesai, hari ini mau ke Presiden. Tapi, kan kami lihat jadwal Presiden dahulu hari ini," kata Luhut di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 1 Februari 2016.

Menurut Luhut, draf revisi Undang-Undang Anti Terorisme tersebut sebenarnya juga sudah ditandatangani oleh sejumlah pihak terkait.

"Semua sudah kita paraf tinggal ke Presiden saja," ujarnya.

Senada dengan pernyataan mantan kepala Staf Kepresidenan tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamongan Laoly, menuturkan, jika sesuai rencana, draf revisi UU akan diserahkan ke Istana hari ini. Akan tetapi, kata Yasonna, penyerahan itu akan disesuaikan dengan jadwal dan kegiatan Presiden.

"Rencananya begitu, kami sudah siap. Tapi, ini kan ada tamu negara, jadi kami nanti menunggu waktu Presiden. Nanti Pak Menko Polhukam yang atur," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah menyatakan telah selesai merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada Jumat 29 Januari 2016.

Kurang lebih 35 persen pasal di dalam UU tersebut diubah atau 19 pasal yang direvisi. Selain mengubah pasal yang sudah ada, pemerintah juga menambahkan pasal baru.