Pengikut Gafatar Tidak Harus Dipenjara, kata DPR
- Antara/Jessica Helena Wuysang
VIVA.co.id – Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Saleh Partaonan Daulay, menilai pemberian sanksi bagi pengikut atau pun pengurus eks organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) tidak harus diselesaikan dengan cara penjara.
Sebab, menurutnya, hal itu tidak bisa menjamin bahwa akan ada perubahan perilaku jika ia disangkakan sebagai pelaku penodaan agama.
Saleh pun mencontohkan kasus pelaku penodaan agama Lia Eden. Fakta menunjukkan meski telah dipenjara, Lia Eden tak juga jera untuk tidak melakukan penodaan agama.
"Harus ada pola hukuman lain," kata Saleh di DPR, Senin 1 Februari 2016.
Baca Juga:
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun mengusulkan salah satu sanksi yang bisa diterapkan kepad pelaku penodaan agama. Yakni dengan cara larangan beriniteraksi dengan siapa pun.
"Hukuman kan tidak mesti harus dipenjara. Tapi bisa juga berupa larangan berinteraksi dengan masyarakat," kata Saleh.
Organisasi Gafatar diketahui telah dibubarkan sejak Agustus 2015. Namun lembaga ini tetap melakukan pergerakan lewat kegiatan bercocok tanam di Kalimantan.
Organisasi ini dituding menjadi penyebab banyaknya laporan orang hilang. Beberapa mengaitkannya dengan aliran sesat, karena ia tidak mengenal agama. Namun baru-baru ini, meuncul kabar bila organisasi ini menggerakkan sejumlah orang untuk berlatih militer dan mengumpulkan senjata lewat hasil bercocok tanam. (ren)