Kasus Damayanti, KPK Kembali Periksa Politisi Golkar

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto, kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 1 Februari 2016.

Budi akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AKH (Abdul Khoir)," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Bersama dengan Budi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya dalam perkara ini. Di antaranya adalah Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, A. Hasanudin dan Front Office Supervisor PT Hotel lbis Budget Cikini, Slamet Waluyo.

Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Pada pemeriksaan kali ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka.

Mereka adalah anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti; dua orang dekat Damayanti bernama Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini; termasuk Abdul Khoir. Ketiganya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Diketahui, kasus dugaan suap ini terbongkar usai KPK melakukan tangkap tangan pada 13 Januari 2016 lalu. Pada tangkap tangan itu, KPK mengamankan 3 orang, diantaranya anggota Komisi V DPR dari fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti; dua orang dekat Damayanti bernama Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini; termasuk Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir.

Abdul Khoir disangka memberikan suap kepada Damayanti, Dessy dan Julia agar perusahaannya menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan oleh penyidik KPK.

Penyidik menduga masih ada pihak lain yang turut menerima suap selain Damayanti. Kolega Damayanti di Komisi V DPR, Budi Supriyanto diduga sebagai salah satu pihak yang turut menerima suap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari total commitment fee yang diduga suap sebesar SGD404,000 dari Abdul Khoir, sebesar SGD300,000 diantaranya ditujukan untuk Budi. Suap diduga diberikan lantaran proyek pembangunan jalan itu diduga berasal dari dana aspirasi Budi.

Ruang kerja Budi di DPR diketahui menjadi salah satu tempat digeledah oleh penyidik dalam penyidikannya. Selain itu, KPK juga telah mencegah Budi untuk bepergian keluar negeri selama enam bulan mendatang.

Pihak KPK menyatakan kasus ini masih terus dilakukan pengembangan. Termasuk mendalami mengenai keterlibatan sejumlah pihak lain yang diduga turut menerima suap.

Pada penyidikannya, pihak KPK terus mengumpulkan bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain tersebut. Pengumpulan bukti tersebut dilakukan dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Ambon beberapa waktu lalu.

Yuyuk menyebut dalam penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah dokumen terkait proyek Kementerian PUPera. "Dokumen itu yang nantinya bisa digunakan untuk mendukung keterangan yang diberikan oleh para tersangka dan saksi," kata Yuyuk.

Yuyuk tidak menampik jika bukti-bukti yang disita pada penggeledahan kemarin dapat dijadikan dasar untuk menjerat pelaku lain dalam perkara ini, termasuk keterlibatan Budi. "Bisa menjerat pelaku lain yang terlibat," kata Yuyuk.

(mus)