Pemerintah Evaluasi Keberadaan Lembaga 'Ad Hoc'

Wapres Jusuf Kalla
Sumber :
  • VIVA.co.id/D.A. Pitaloka (Malang)

VIVA.co.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, semua badan ad hoc akan dievaluasi keberadaannya. Dari hasil evaluasi ini, ada kemungkinan badan ad hoc tersebut akan dikembalikan ke kementerian pokok mereka.

"Kita ini dulu di Indonesia terlalu banyak lembaga-lembaga, baik struktural ataupun lembaga saling mengawasi," kata JK di kantornya, Jakarta, Jumat, 29 Januari 2016.

Ia menjelaskan, lembaga yang didirikan atas mandat undang-undang (UU) secara otomatis akan tetap berjalan, sehingga hanya lembaga ad hoc yang didirikan berdasarkan surat Keputusan Presiden dan aturan lain di bawahnya yang akan dievaluasi.

"Contohnya, saya baca kemarin soal Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI), itu dikembalikan ke Kementerian Olahraga yang mengaturnya. Tidak usah ada lembaga lagi," katanya menambahkan.

Ia menuturkan, sedikitnya ada 40 lembaga yang akan dievaluasi keberadaannya. Sementara lembaga yang tetap dipertahankan karena adanya mandat dari UU, seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Komnas Perempuan.

"Apalagi karena UUD 1945 seperti Komisi Yudisial. Tapi yang dulu ad hoc. Mungkin karena selesai, ya selesai."

(mus)