Hari Jumat Ini KPK Periksa RJ Lino Sebagai Tersangka

Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino, dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Jumat 29 Januari 2016.

Dia diagendakan untuk menjalani pemeriksaan penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo ll Tahun 2010.

"Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap RJL dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi.

Priharsa menyebut bahwa pemeriksaan terhadap Lino dilakukan setelah penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Saat disinggung mengenai kemungkinan Lino akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, Priharsa menyebut bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

Diketahui, sejumlah tersangka korupsi langsung ditahan oleh penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan pada hari Jumat. Bahkan hal tersebut terjadi sejak Pimpinan Jilid l. Hal tersebut kemudian memunculkan istilah 'Jumat Keramat'.

Berdasarkan catatan, tersangka yang ditahan usai menjalani pemeriksaan pada hari Jumat di antaranya Nazaruddin Sjamsuddin, Angelina Sondakh, Miranda Goeltom, Ratu Atut Chosiyah hingga Anas Urbaningrum.

Sebelumnya, KPK menduga ada penyimpangan terkait pengadaan 3 unit QCC di PT Pelindo ll Tahun Anggaran 2010. Lembaga anti rasuah itu menduga ada penunjukkan langsung yang dilakukan oleh Direktur Utama Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino.

Lino diduga telah menunjuk langsung perusahaan dari China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd untuk pengadaan 3 unit QCC tersebut. KPK kemudian menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RJ Lino sebagai tersangka.