Jadi Pemasok Sabu, Petugas Lapas Ini Dijebloskan ke Lapas
- ANTARA FOTO/Teresia May
VIVA.co.id - Diduga jadi pemasok sabu, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Lapas Muaro, Padang, diciduk polisi. Petugas Lapas ini akhirnya jadi penghuni Lapas.
PNS berinisial SL (36) ini diciduk Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang, Kamis, 28 januari 2016. Ia ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Kabun Sungai Sapiah, Kecamatan Kuranji. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu paket sabu berharga Rp1,4 juta, dan satu sak plastik yang diduga untuk membungkus sabu.
Kapolresta Padang, Kombes Pol. Wisnu Andayana mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan beberapa saksi yang menduga tersangka mendistribusikan barang haram tersebut ke dalam lapas.
“Tersangka sudah empat bulan menjadi target penangkapan,” katanya.
Wisnu yakin, masih ada aktor lain yang bermain bersama tersangka dalam kasus ini. “Untuk kasus yang sudah besar seperti ini, tidak mungkin dia main sendirian,” katanya menambahkan.
Wisnu Andayana menyebutkan, pihaknya sudah beberapa bulan mengusut keterlibatan SL. “Sudah empat bulan terakhir ini petugas berusaha mencari SL. Pelaku sering berpindah-pindah tempat, sehingga susah untuk dilakukan penangkapan," kata Wisnu.
"Hingga kini, kami terus mendalami dan mengembangkan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkoba. Pelaku akan dijerat pasal 112 jo 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara."
Dugaan sementara, SL merupakan pengedar dan pemasok sabu di dua LP, yakni LP Dharmasraya dan LP Klas IIB Muaro Padang.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sumbar, Anssarudin membenarkan penangkapan itu. Ansarudin menyebut jika PNS itu akan diberikan sanksi pemberhentian sementara, sebagaimana yang diatur dalam aturan disiplin pegawai. Namun, jika nanti telah ada putusan hakim yang inkrah, maka bisa dikeluarkan pula sanksi berikutnya.
“Untuk sekarang ini, langsung diberhentikan sementara. Tapi, jika nanti dalam putusan hakim diberikan sanksi hukuman penjara di atas 4 tahun, maka akan pelaku akan dipecat. Begitu aturannya."
(mus)