Ketua Komisi VIII: LGBT Tak Bisa Dilegalkan di Indonesia

ilustrasi
Sumber :
  • REUTERS/Gonzalo Fuentes

VIVA.co.id - Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Daulay mengatakan, LGBT tidak bisa dilegalkan di Indonesia. Pasalnya, tak ada satu-pun ajaran agama yang ada di Indonesia memberikan ruang dan legalitas bagi komunitas LGBT. Menurut dia, LGBT tidak sejalan dengan kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat Indonesia.

Hal itu disampaikan Saleh terkait maraknya isu LBGT di lingkungan kampus belakangan ini. "Kebebasan di Indonesia tidak bisa diidentikkan dengan kebebasan di dunia Barat. Kebebasan yang kita miliki harus sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusional dan norma-norma adat istiadat yang tumbuh dan berkembang di masyarakat" ujar Saleh dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 28 Januari 2016.

Menurut Saleh, komunitas LGBT di kampus-kampus mengklaim bahwa aktivitas mereka dilindungi oleh HAM. Karena itu, orang-orang yang menolak mereka dikesankan melanggar HAM mereka sebagai warga negara.

Perdebatan seperti ini, lanjut Saleh, tidak kontekstual di Indonesia. Pasalnya, HAM di Indonesia memiliki batasan sebagaimana diatur dalam konstitusi. Artinya, kebebasan beraktifitas tidak boleh melanggar prinsip-prinsip luhur yang terkandung di dalam konstitusi dan kearifan budaya Indonesia.

"Penerimaan LGBT dikhawatirkan akan merusak tatanan norma dan adat istiadat yang sudah ada. Terbukti, komunitas ini mendapat penolakan dan kritik yang tidak sedikit dari masyarakat," katanya menambahkan.

Untuk itu, dia mengingatkan bahwa kebebasan yang ada tidak boleh merusak tatanan kehidupan masyarakat. Artinya, kebebasan seseorang dibatasi oleh kebebasan orang lain.

(mus)