RJ Lino Serahkan Rekening ke Bareskrim Polri
Kamis, 28 Januari 2016 - 17:44 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino telah menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Kamis, 28 Januari 2016.
RJ Lino datang dengan didampingi kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II.
"Enggak ada yang khusus, tadi cuma lengkapin data-data," kata RJ Lino usai menjalani pemeriksaan selama enam jam di kompleks Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tak hanya melengkapi berkas, penyidik polisi juga menanyakan rekening miliknya. Ia bahkan mengaku sudah menyerahkan data rekeningnya ke penyidik kepolisian untuk ditindaklanjuti memproses kasus korupsi tersebut.
"Semua sudah saya serahkan, rekening," katanya.
Baca Juga :
Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri, Kombes Pol. Agung Setya mengatakan, kerugian negara terkait kasus korupsi pengadaan 10 unit mobile crane totalnya mencapai Rp37 miliar.
"Total kerugian negara atas pengadaan 10 mobile crane sebesar Rp37.970.277.778. Hasil audit ini merupakan temuan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka FN dan kawan-kawan," ujar Agung.