Pemerintah Siapkan Jasa Layanan Hukum Gratis untuk Desa
Kamis, 28 Januari 2016 - 15:33 WIB
Sumber :
- Kementerian DPDTT
VIVA.co.id - Pemerintah hari ini menandatangani nota kesepahaman tentang pengembangan sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu. Data ini berbasis teknologi informasi yang diresmikan bersamaan dengan pembukaan program Penyuluhan Hukum Serentak tahun 2016.
Salah satu yang menjadi fokus program ini adalah "Desa Sadar Hukum." Dengan program ini maka masyarakat desa bisa mendapatkan konsultasi dan bahkan menggunakan jasa kuasa hukum tanpa bayaran.
"Bisa lembaga sosial atau lembaga hukum mana pun, termasuk juga oleh pengacara profesional. Sifatnya adalah gratis, pada masyarakat kita di pedesaan," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar di Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Januari 2016.
Ditambahkannya, dengan "Desa Sadar Hukum" ini, maka pendampingan terkait masalah hukum masyarakat desa diharapkan lebih maksimal.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengatakan program ini merupakan upaya pemerintah untuk membangun masyarakat perdesaan terutama masyarakat yang tidak mampu dan sangat awam dalam persoalan hukum.
"Kami juga akan membuat desa-desa sadar hukum nanti dan itu berbasis penyuluhan, pendidikan hukum pada masyarakat kita supaya tidak melanggar undang-undang yang berlaku," kata dia. (ren)
Baca Juga :
Salah satu yang menjadi fokus program ini adalah "Desa Sadar Hukum." Dengan program ini maka masyarakat desa bisa mendapatkan konsultasi dan bahkan menggunakan jasa kuasa hukum tanpa bayaran.
"Bisa lembaga sosial atau lembaga hukum mana pun, termasuk juga oleh pengacara profesional. Sifatnya adalah gratis, pada masyarakat kita di pedesaan," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar di Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Januari 2016.
Ditambahkannya, dengan "Desa Sadar Hukum" ini, maka pendampingan terkait masalah hukum masyarakat desa diharapkan lebih maksimal.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengatakan program ini merupakan upaya pemerintah untuk membangun masyarakat perdesaan terutama masyarakat yang tidak mampu dan sangat awam dalam persoalan hukum.
"Kami juga akan membuat desa-desa sadar hukum nanti dan itu berbasis penyuluhan, pendidikan hukum pada masyarakat kita supaya tidak melanggar undang-undang yang berlaku," kata dia. (ren)