Percetakan Negara RI Didesak Bayar Tunggakan e-KTP
Kamis, 28 Januari 2016 - 14:19 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anwar Sadat
VIVA.co.id - Perusahaan pemenang tender pengadaan e-KTP, PT Pura Barutama bersama Komunitas masyarakat untuk pemberantasan korupsi indonesia (Kompak), hari ini unjuk rasa di depan gedung Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Pasalnya, PNRI sampai saat ini belum membayar sisa tunggakan biaya pencetakan blanko e-KTP.
"PT Pura Barutama dimana sudah melakukan kewajibannya melakukan pencetakan e-ktp pada tahun 2011-2012 tapi sampai saat ini ada sistem pembayaran yang belum diselesaikan oleh perum PNRI," kata Kuasa Hukum Kompak, Agustinus Nahak di depan Gedung PNRI, Jakarta Pusat, Kamis 28 Januari 2016
Menurut Agustinus, PT Pura Barutama sangat dirugikan karena selama 3 tahun, janji pembayaran tak juga ditepati oleh para pejabat PNRI.
"Mereka datang minta diselesaikan secara kekeluargaan, tapi tidak pernah ada penyelesaian. Harus diingat bahwa ada 12 ribu karyawan PT Pura Barutama yang akan terkena dampak jika perusahaan tersebut terganggu,"
Dia menambahkan, sudah beberapakali PT Pura Barutama dan Perum PNRI melakukan pertemuan. Namun, sampai saat ini Perum PNRI belum juga melakukan pembayaran dengan berbagai alasan. Oleh karena itu, tim litigasi dari PT Pura Barutama juga sudah mengajukan gugatan terhadap Perum PNRI di PN Jakarta Pusat dan juga sudah melaporkan salah satu pimpinan Perum PNRI atas tunggakan tersebut.
"Sekarang pimpinan itu juga kabarnya jadi tersangka kasus lain," jelasnya.
Pihak PT Pura Barutama juga sudah melakukan kroscek ke pemerintah terkait dan diketahui bahwa uang pelunasan sudah dicairkan pemerintah. Namun hingga saat ini tunggakan hampir Rp144 miliar dengan denda Rp205 miliar belum juga dibayarkan.
Pantauan VIVA.co.id di lokasi, ratusan massa berkumpul di depan gedung Perum PNRI. Terjadi aksi saling dorong dan massa mengancam untuk menutup jalan yang menuju Perum PNRI. (ren)
Baca Juga :
"PT Pura Barutama dimana sudah melakukan kewajibannya melakukan pencetakan e-ktp pada tahun 2011-2012 tapi sampai saat ini ada sistem pembayaran yang belum diselesaikan oleh perum PNRI," kata Kuasa Hukum Kompak, Agustinus Nahak di depan Gedung PNRI, Jakarta Pusat, Kamis 28 Januari 2016
Menurut Agustinus, PT Pura Barutama sangat dirugikan karena selama 3 tahun, janji pembayaran tak juga ditepati oleh para pejabat PNRI.
"Mereka datang minta diselesaikan secara kekeluargaan, tapi tidak pernah ada penyelesaian. Harus diingat bahwa ada 12 ribu karyawan PT Pura Barutama yang akan terkena dampak jika perusahaan tersebut terganggu,"
Dia menambahkan, sudah beberapakali PT Pura Barutama dan Perum PNRI melakukan pertemuan. Namun, sampai saat ini Perum PNRI belum juga melakukan pembayaran dengan berbagai alasan. Oleh karena itu, tim litigasi dari PT Pura Barutama juga sudah mengajukan gugatan terhadap Perum PNRI di PN Jakarta Pusat dan juga sudah melaporkan salah satu pimpinan Perum PNRI atas tunggakan tersebut.
"Sekarang pimpinan itu juga kabarnya jadi tersangka kasus lain," jelasnya.
Pihak PT Pura Barutama juga sudah melakukan kroscek ke pemerintah terkait dan diketahui bahwa uang pelunasan sudah dicairkan pemerintah. Namun hingga saat ini tunggakan hampir Rp144 miliar dengan denda Rp205 miliar belum juga dibayarkan.
Pantauan VIVA.co.id di lokasi, ratusan massa berkumpul di depan gedung Perum PNRI. Terjadi aksi saling dorong dan massa mengancam untuk menutup jalan yang menuju Perum PNRI. (ren)