Sindikat Pakistan di Kasus Sabu 100 Kg Beroperasi Sejak 2013

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap penyelundupan sabu seberat 100 kilogram di sebuah gudang milik CV JRI di Dukuh Sorogen, Kecamatan Batealit, Jepara, Jawa Tengah.

Sabu tersebut disimpan di dalam mesin genset dengan kemasan plastik masing-masing mesin berisi sekitar 2 kilogram. Dari operasi penggerebekan itu, BNN mengamankan dua orang tersangka, satu di antaranya adalah warga negara Pakistan berinisial MR, dan satu lagi WNI.

Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan, penyelundupan sabu 100 kilogram ini dikendalikan sindikat perdagangan sabu asal Pakistan. Hal itu setidaknya terungkap dengan ditangkapnya MR, warga Pakistan saat menerima puluhan genset air berisi sabu di sebuah gudang mebel di Jepara.

"Bicara paspor, ini (pelaku MR) Pakistan-Indonesia, Indonesia-Pakistan. Ini sindikat Pakistan," kata Budi Waseso saat diwawancarai tvOne di Jepara, Kamis, 28 Januari 2016.

Pria yang akrab disapa Buwas itu menjelaskan, berdasarkan bukti catatan pelaku MR yang disita BNN, terungkap bahwa jaringan Pakistan ini sudah melakukan transaksi narkoba di Indonesia sejak 2013.

"Ini pada 2013 transaksinya di Indonesia ada yang menyebutkan US$40 ribu, ada US$19 ribu, US$13 ribu. 2013 sudah transaksi di sini, ini sudah lama 28-10-2013," ujar Buwas sembari membacakan catatan MR.

"Ini transaksi tercatat semua oleh dia sampai 2015. Ini sindikat sudah berjalan sejak 2013," tuturnya.

Baca juga: