Kasus Crane Pelindo, RJ Lino Diperiksa Bareskrim
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan kepada mantan Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Ricard Joost Lino, Kamis, 28 Januari 2016. Pemeriksaan tersebut terkait kasus korupsi pengadaan sepuluh unit mobile crane di Pelindo II, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Benar, dan sudah datang ke Bareskrim," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri, Kombes Pol Agung Setya di kantornya, Jakarta Selatan.
Sementara itu, kuasa hukum RJ Lino Fredrich Yunadi menjelaskan, klienya dapat menyempatkan waktu untuk pemeriksaan hari ini. Sebelumnya RJ Lino berhalangan hadir karena sedang menyiapkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya semua kan janji lanjutan pemeriksaan tanggal 19 Januari 2016, karena praperadilan terhadap KPK ditunda. Maka saya mengajukan permohonan untuk ditunda hingga tanggal 28 Januari 2016. Dan sekarang sedang diperiksa," kata Fredrich.
Menurut polisi, kerugian negara terait kasus korupsi pengadaan 10 unit mobile crane totalnya mencapai miliaran rupiah. "Total kerugian negara atas pengadaan 10 mobile crane sebesar Rp37.970.277.778. Hasil audit ini merupakan temuan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka FN dan kawan-kawan," ujar Dir Eksus Bareskrim Kombes Agung.
Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim Polri tidak menutup kemungkinan bakal membidik mantan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino menjadi tersangka terkait kasus korupsi sepuluh unit mobile crane Pelindo II, Tanjung Priok, Jakarta Utara.