Bos PT BGD Akan Bongkar Suap DPRD Banten

Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Direktur PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol, masih enggan mengungkapkan dugaan adanya sejumlah anggota DPRD Banten yang menerima uang suap. Para anggota DPRD Banten itu diduga menerima suap dengan maksud memuluskan pengesahan APBD dalam pembentukan Bank Banten.

Ricky yang saat ini telah berstatus tersangka diduga telah memberikan suap kepada beberapa anggota DPRD. Namun hingga saat ini, baru dua orang dari DPRD yang dijadikan tersangka karena diduga menerima suap.

Terkait dugaan adanya pihak DPRD lainnya yang turut menerima suap, Ricky belum mau mengungkapkannya. "Saya agak sulit bicara masalah itu. Gak boleh, karena masih pemeriksaan," kata Ricky, usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 27 Januari 2016.

Kendati demikian, Ricky berjanji akan mengungkapkan mengenai hal tersebut di persidangan. Ricky berharap berkas perkaranya segera dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.

"Nanti kita lihat deh," kata dia.

Diketahui, kasus dugaan suap itu terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di kawasan Serpong, Banten, pada Selasa, 1 Desember 2015. KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Banten, SM Hartono; Anggota DPRD Banten, Tri Satria Santosa, dan Direktur PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol.

Saat ditangkap, telah terjadi transaksi suap terkait pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Pada saat kejadian, KPK menyita US$11.000 dan Rp60 juta.

Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang kemudian menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka.

Sebagai pihak penerima suap, Tri dan Hartono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan Ricky sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK menduga masih ada pihak penerima suap lainnya dari Ricky. Indikasi tersebut juga diperkuat dengan adanya sejumlah anggota DPRD Banten yang mengembalikan uang ke pihak KPK.